“Tujuannya adalah menghindari pungli karena semua prosesnya dilakukan lewat aplikasi. Ketika wajib pajak belum memenuhi dokumen sabagaimana yang dipersyaratkan, atau belum melunasi kewajiban pajaknya, maka secara otomatis aplikasi akan menolak atau invalid," sambungnya.

Di tempat yang sama, Kasubid Penilain dan Pengolaan Data Pajak Daerah, Ahmad Afandi, menambahkan bahwa dengan terintegrasinya pengurusan BPHTB, maka data-data pertanahan dan perpajakan akan sinkron dengan pendapatan  tahunan daerah setiap tahun.

"Aplikasi baru ini bertujuan mempermudah waktu pengurusan dan data pertanahan akan sinkron serta pendapatan tahunan daerah mudah dideteksi,” singkatnya.

Aplikasi e-BPTHB ini diresmikan oleh Bupati Bombana, H. Tafdil usai mempimpin upacara peringatan HUT ke-75 RI di halaman kantor bupati.

Reporter: Hir Abrianto