Ia menambahkan, masa tenang menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial (Medsos), menjelang pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November.

Oleh karena itu, partai politik, Paslon, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye selama periode tersebut. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha