Meski diterpa badai, harapan tetap disampaikan oleh karyawan untuk kebangkitan ANTV.

“Semoga ANTV bisa bangkit dan jadi TV nomor satu kembali,” tulis @bapaknyabify.

Dikutip dari suaramerdeka.com, langkah drastis yang dilakukan ANTV memunculkan spekulasi tentang kondisi industri televisi. Persaingan ketat dan perubahan pola konsumsi media semakin menekan perusahaan televisi untuk beradaptasi.

Keputusan ini mengingatkan publik pada nasib NET TV yang sebelumnya diakuisisi MD Entertainment. Akuisisi tersebut terjadi karena NET TV mengalami kesulitan finansial yang memaksanya melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pengurangan karyawan.

Bagi karyawan yang terkena PHK, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perlindungan melalui hak pesangon. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, hak tersebut meliputi: