Selain itu, berdasarkan nota pembelaan dalam list pertimbangan nomor 4 yang diperlihatkan tim kuasa hukum terdakwa Anzarulah kepada Telisik.id yang di dalamnya berisi pembelaan terhadap terdakwa, menyatakan bahwa uang yang diberikan terdakwa kepada Andi Merya Nur, adalah uang pribadi dan uang pinjaman, bukan uang negara dan uang Pemda Kolaka Timur atau dari pihak konsultan atau pihak kontraktor.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, La Ode Murham mengungkapkan bahwa peryataan jaksa mengenai tidak kooperatifnya terdakwa dalam memberikan keterangan, merupakan sesuatu yang salah.
Baca Juga: Tenggelam Setelah Lompat dari Tebing di Kupang NTT, Mulut Bocah Ini Keluar Pasir dan Lumpur
Menurut La Ode Murham, secara fakta hukum, dalam persidangan terdakwa sedari awal sangat kooperatif dalam memberikan keterangan, bahkan mengakui memberikan uang Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Andi Merya Nur dan membawa sisanya sebesar Rp 225.000.000 (dua ratus sua puluh lima juta rupiah) ke rumah Andi Merya Nur, sesuai arahan Andi Merya Nur.
"ini harus menjadi pertimbangan kembali," ungkap Murham.
