Selain itu kuasa hukum terdakwa lainnya, Haskin Abidin mengungkapkan, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa Anzarulah.

"Dia pakai uang pribadinya, tidak ada kerugian negara," tutup Haskin.

Baca Juga: Mobil Pekerja Tower BTS di Bombana Terguling

Namun meskipun sudah mendengar nota pembelaan terdakwa Anzarulah, Jaksa Penuntut dari KPK tetap menegaskan ada tuntutan, dan akan dilanjutkan pada sidang Keputusan pada tanggal 22 Februari 2022. (A)

Reporter: Ruliawan Putra Utama