KENDARI, TELISIK.ID – Puluhan kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP di Kota Kendari dipanggil oleh Komisi III DPRD sebagai imbas dari tuntutan Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra).

AP2 Sultra mendesak DPRD Kendari memanggil para kepala sekolah menyusul dugaan pungli seragam sekolah yang terjadi di beberapa sekolah. Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan surat edaran untuk tidak memperjualbelikan baju sekolah.

Saat RDP, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mengatakan bahwa sejumlah wali murid melaporkan kepada AP2 terkait kewajiban membeli seragam di sekolah dengan harga yang dinilai tidak masuk akal. Sebagian besar transaksi dilakukan tanpa kuitansi resmi.

“Boleh menjual seragam, tapi jangan melampaui harga pasar. Masalahnya, ini bukan lagi soal kualitas. Kaos kaki yang dibordir saja dijual Rp 25.000 per pasang, sementara di pasar Rp 15.000 sudah dapat dua pasang,” ujar La Ode Ashar, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kendari Masih Kekurangan Fasilitas dan Tenaga Pendidik