“Silakan saja kalau mau cari keuntungan, tapi jangan sampai untung 50 kali lipat. Ambil untung Rp 5.000 atau Rp 10.000 masih bisa diterima, tapi jangan memberatkan orang tua,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bila praktik pungli ini terus berlangsung, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami desak DPRD membentuk panitia khusus yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan agar ada penindakan tegas. Harus ada efek jera. Minimal ada yang diproses hukum,” pinta Hasanuddin.
AP2 juga menyoroti praktik-praktik lain yang merugikan orang tua murid, termasuk dugaan kewajiban membeli atribut sekolah seperti pita, dasi, dan kaos kaki berlabel sekolah.
