Dilansir Era.id, jalan Tax on Location atau tol berbeda dengan jalan bebas hambatan atau highway atau freeway yang terdapat pada rambu lalu lintas.
Tol merupakan aset milik negara. Namun dalam skema pengelolaannya menjadi hak korporasi yang berinvestasi pada pembangunan operasionalnya.
Negara memberikan hak konsesi kepada korporasi tersebut. Hak itu adalah izin pengelolaan.
Baca juga: Politisi PDIP Dewi Tanjung Sebut Habib Rizieq Dajjal
Mengapa Membayar?
