"Kalau pun ditunda di 2021, bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diisi oleh Plt bupati, Plt wali kota, Plt gubernur. Apa masalahnya dengan posisi Plt karena memang kelaziman pemerintahan daerah sudah terukur dan diatur tertata rapi," jelasnya.

Kalau alasan bahwa Plt itu adalah orang-orang pemerintahan pusat yang kendalikan? Lalu apakah kepala daerah definitif bukan pula perwakilan pemerintahan pusat di daerah yang mereka juga disuapi dari pemerintah pusat.

"Jadi tidak ada yang darurat di 270 daerah kalau hanya sekedar alasan tetek bengek posisi Plt," ungkap Hidayatullah.

Ia menjelaskan, jika yang darurat itu adalah pandemi COVID-19 yang tiap hari menanjak dan sudah lebih 10 ribu orang yang meninggal hingga 26 September 2020, ini fakta bencana dan kedaruratan yang sesungguhnya.

"Saya mau sampaikan, jabatan yang darurat dan bencana itu hanya jabatan presiden. Kalau ini runtuh maka bencana bagi rakyat dan bangsa karena melahirkan krisis politik dan pemerintahan. Lalu apa lagi yang penting,?" tuturnya.