Baca juga: Di-bully Gegara Dukung Rusman, Baharuddin: Bukti Kepanikan
Perlu diingat bahwa Pilkada tidak mengenal jangka waktu tetap (fixed term). Pemerintahan daerah bukan cabang pemerintahan yang berbeda dari pemerintahan pusat tetap dalam sistem integralistik. Kita bukan negara Uni apalagi bentuk federal dengan adanya Dewan Perwakilan Rakyat yang punya hak veto.
"Kita memang otonomi daerah tetapi dalam bingkai keutuhan NKRI dengan bentuk republik. Sehingga untuk daerah dalam menyusun regulasi saja seperti rancangan peraturan daerah, dikonsultasikan dan diperiksa dulu oleh pemerintah pusat, tidak terkecuali termasuk anggaran," ujarnya.
Berkaitan dengan anggaran, anggaran apa kepunyaan daerah? Paling yang ada sedikit berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Memang berapa sih pendapatan dari PAD itu? Itu pun bukan berada dalam kewenangan anggaran asal (dari daerah), tetapi lebih berupa sisa kewenangan anggaran pemberian (dari pusat).
Kepala daerah tidak punya kewenangan guna menggunakan pendapatan asli daerah bagi sebesar-besarnya kepentingan warga daerah tersebut. Mayoritas daerah kita khususnya di Sulawesi Tenggara bersandar dari anggaran pusat.
