Sementara Handphone Black Market adalah ponsel yang dijual di Indonesia tanpa melewati prosedur perizinan resmi terlebih dahulu.

Handphone jenis ini belum memenuhi persyaratan lolos Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Handphone yang Black Market juga tidak mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor yang berarti tidak proses pembayaran pajak yang ditetapkan pemerintah.

Umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga ponsel aslinya.

Meski memiliki nilai harga jual yang lebih terjangkau, Handphone yang tergolong ilegal menyimpan bahaya yang dapat merugikan pengguna.