MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Kesatuan Pemilik dan Sopir Angkutan (Kesper) Sumatera Utara, Israel Situmeang menegaskan, pengusaha jual-beli mobil yang berada di Jalan Nibung Raya Medan melakukan pelanggaran Undang-Undang Lalulintas.
Sebab, pengusaha itu memarkirkan kendaraan atau memajang kendaraan yang akan dijual di atas trotoar dan bahu jalan di depan shorum mereka.
"Itu sudah jelas melanggar lalulintas, seharusnya itu diberikan tindakan tegas. Agar ada efek jera," kata Israel Situmeang, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, aksi melanggar Undang-Undang dilakukan pengusaha jual-beli mobil itu sangat meresahkan masyarakat, pengguna jalan termasuk sopir angkutan yang melintasi lokasi.
"Kami sangat keberatan dengan keberadaan mobil yang dipajangkan oleh pengusaha jual-beli mobil di Jalan Nibung. Karena itu mengganggu pejalan kaki, naik sepeda dan angkutan kota (angkot). Sudahlah melanggar Undang-Undang, mengganggu orang lain pula," tambahnya.
