Baca Juga: Barang Bukti 74 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Muna
Terpisah, Kepala Bidang Parkir, Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis mengaku akan mendatangi lokasi diduga melanggar parkir itu.
"Kami akan ke sana dan memberikan imbauan kepada mereka yang melakukan parkir di tempat yang salah. Setelah diimbau tapi tetap melakukan parkir di tempat yang salah juga, nanti akan ditindak oleh bagian penindakannya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, mobil mewah parkir di atas trotoar dan bahu jalan. Pengusaha jual-beli mobil memarkirkan kendaraan yang akan dijual itu di tempat yang sudah ada larangan parkir dibuat oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
