"Kita harus menyesuaikan arahan itu, karena APBD 2021 semuanya terpantau di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Malik.

Kendati demikian, penyusunan RAPBD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Permendagri nomor 64 tahun 2020. Dengan terpantaunya APBD oleh KPK, akan meminimalisir terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha