"Pemerintah daerah harus serius menggali potensi yang ada, terutama dari sektor pertambangan. Kita tidak boleh terus bergantung pada dana transfer,” tegasnya.
Nasir mendesak pemerintah daerah melalui organisasi prangkat daerah (OPD) untuk mengidentifikasi secara maksimal potensi PAD khususnya sektor pertambangan.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah segera membuat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum penarikan kontribusi sektor pertambangan secara legal dan terukur.
"Dibuatkan regulasi baik Perda ataupun Perbup sebagai pedoman untuk melakukan pungutan secara legal agar kontribusi sektor ini terhadap PAD dapat maksimal dan terukur," bebernya.
Langkah ini dinilai krusial mengingat adanya penurunan signifikan pada APBD. Perubahan APBD 2025 tercatat sebesar Rp 1,017 triliun, sementara proyeksi APBD 2026 turun menjadi Rp 859,53 miliar atau berkurang sekitar Rp 157,58 miliar.
