MUNA, TELISIK.ID - Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebesar Rp 233 miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan menguras APBD untuk membayar bunga dan pokok pinjaman.
Dana Alokasi Umum (DAU) setiap tahunnya terpotong sebesar kurang lebih Rp 43 miliar. Pembayaran pokok dan bunga itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu.
"Tahun lalu (2021), kita baru siapkan untuk pembayaran bunga pinjaman sebesar kurang lebih Rp 400 juta, sedangkan tahun ini (2022) pembayaran pokoknya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini, Minggu (16/1/2022).
Suku bunga pinjaman sebesar 6,1 persen dengan jangka waktu pinjaman selama 8 tahun. Nah, saat ini pihaknya sudah menyiapkan untuk pembayaran bunga sebesar Rp 400 juta.
"Kita sudah siapkan anggarannya, hanya belum ada permintaan dari PT SMI," terangnya.
