"Seluruh fraksi di dewan menyetujui penetapan RAPBD-P menjadi Perda," kata Saemuna.
Sementara itu, Plt Bupati Muna, Abdul Malik Ditu yang diwakili Asisten III, Ali Basa menerangkan, dengan ditetapkanya APBD-P, Pemkab memiliki arah kebijakan yang jelas untuk tahun berkenaan, sehingga kebijakan belanja dapat terfokus dalam mengatasi masalah-masalah yang mendasar.
"Penetapan APBD-P akan kita tindak lanjuti di Pemprov untuk di evaluasi," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin
