"Seluruh fraksi di dewan menyetujui penetapan RAPBD-P menjadi Perda," kata Saemuna.

Sementara itu, Plt Bupati Muna, Abdul Malik Ditu yang diwakili Asisten III, Ali Basa menerangkan, dengan ditetapkanya APBD-P, Pemkab memiliki arah kebijakan yang jelas untuk tahun berkenaan, sehingga kebijakan belanja dapat terfokus dalam mengatasi masalah-masalah yang mendasar.

"Penetapan APBD-P akan kita tindak lanjuti di Pemprov untuk di evaluasi," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin