MUNA BARAT, TELISIK.ID – Kenaikan pajak yang sangat signifikan di Kabupaten Muna Barat kini mendapat protes dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muna Barat.
Ketua APDESI Kabupaten Muna Barat, Armaya, menegaskan bahwa perhitungan pajak yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat bersama seluruh kepala desa (kades) Muna Barat.
Armaya menegaskan bahwa pada forum rapat sebelumnya kesepakatan yang tercapai adalah kenaikan pajak maksimal 50 persen dari nilai pajak tahun sebelumnya.
Baca Juga: DLHK Kabupaten Kolaka Ngaku Terbatas Anggaran untuk Bereskan Sampah
Namun, kenaikan yang terjadi mencapai hampir 200 persen, yang dirasakan sangat memberatkan masyarakat, seperti di Desa Lindo, Kecamatan Wadaga, di mana nilai pajak yang semula sekitar Rp 12 juta naik menjadi Rp 30 juta.
