BAUBAU, TELISIK.ID - Aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari Kota Baubau menimbulkan polemik baru. Sekjen Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepton, La Ode Tazrufin, meminta Kepolisian untuk segera memeriksa pihak terkait.

Menurutnya, selain terindikasi merugikan daerah, aktifitas tersebut juga melanggar sejumlah aturan. Antara lain Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Pertambangan.

Pada pasal 98 ayat (1), UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata dia, menyebutkan setiap pelaku kejahatan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.

"Sedangkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 158 menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar," terang La Ode Tazrufin kepada telisik.id, Selasa (6/9/2022)

Lebih jauh dikatakan, perbuatan itu merupakan tindak pidana umum. Artinya, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan proses penyidikan maupun penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak yang dirugikan.