Baca Juga: Respon Kenaikan BBM, Mahasiswa IMM Jawa Timur Berunjukrasa

"Karena itu, kami meminta kepada aparat untuk segera memproses kasus itu. Jika tidak, kami yang akan melayangkan laporan resmi," tegasnya.

Dari penelusuran tim Telisik.id, hingga ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa hari ini, aktifitas penambangan galian C di kelurahan terluar Kota Baubau itu diduga tak mengantongi izin resmi.

Ditambahnya lagi pengakuan Lurah setempat, Sahlan, mengakui bila pihak kelurahan tak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagai syarat permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Ketemu Gubernur Khofifah, Nelayan Lamongan Curhat Sulit Beli Solar Setiap Awal Bulan