MEDAN, TELISIK.ID - Jonni alias Apin BK divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di ruangan Cakra 9, Selasa (27/6/2023) siang.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan TPPU," kata hakim.
