Proses pencetakan APK dan bahan kampanye diakui terlambat. Hal tersebut bukan karena unsur kesengajaan. Namun, proses pengadaannya baru selesai. Kemudian, dikarenakan tidak bersamaannya penetapan Paslon dan desainnya telat diserahkan ke KPU. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali