MUNA, TELISIK.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga ada. Usut punya usut, ternyata APK itu baru saja dicetak pada 19 Oktober.
Komisioner KPU Muna, Nggasri Faedah mengatakan, keterlambatan proses pencetakan itu disebabkan, penetapan Paslon yang tidak bersamaan. Kemudian, desain APK dari masing-masing Paslon juga terlambat diberikan. Kendati demikian, tidak ada persolan dengan itu, karena masing-masing Paslon telah memahami.
"Proses pengadaannya baru selesai. Dimenangkan oleh percetakan dari Kendari," kata Nggasri Faedah, Rabu (21/10/2020).
Berdasarkan keterangan dari perusahaan pemenang tender, proses pencetakan APK dua Paslon selama 10 hari terhitung sejak 19 Oktober.
"Kami akan mengecek langsung ke percetakan bersama Bawaslu dan LO masing-masing Paslon," ujarnya.
