Baca juga: Mendagri Minta Bawaslu dan Polisi Tindak Tegas Pelanggar Pilkada

Adapun APK yang dibuat KPU memuat foto Paslon, nomor urut dan visi-misi terkait program dan partai pengusung. Jumlahnya APK yang ditanggung sesuai PKPU nomor 10 dan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 746 berupa lima buah baliho ukuran 4 meter x 7 meter per Paslon, 20 buah umbul-umbul per kecamatan dengan ukuran 5 meter x 1,15 meter dan dua buah spanduk per desa dengan ukuran 1,5 meter x 7 meter.

"Untuk APK, Paslon bisa menambah 200 persen dari jumlah yang dicetak KPU," sebutnya.

Kemudian, KPU juga memfasilitasi pembuatan bahan kampanye berupa pamflet, leafllet, poster dan flyer. Jumlahnya, maksimal sesuai jumlah Kepala Keluarga (KK) di Muna.

"Kita cetak hanya sekitar 15 ribu sesuai dengan kebutuhan anggaran KPU," ujarnya.