“Penerima beasiswa tidak diwajibkan untuk kembali ke daerah atau negara asal ketika telah menyelesaikan studinya. Kecuali ASN yang menggunakan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) wajib kembali ke instansi asal masing-masing,” jelas Laoli.
Laoli meyakinkan bahwa para lulusan program BIE-D tidak ada yang menjadi pengangguran.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buton Utara, Zainal Arifin, berharap kuota yang diberikan oleh Apkasi kepada masing-masing kabupaten/kota harus segera ditindaklanjuti.
“Karena ini peluang emas dalam rangka menuju bonus demografi 2045,” katanya.
Khusus Buton Utara, Zainal menyebut memperoleh kuota 200 orang dan pemerintah akan selektif dalam melihat kemampuan anak daerah. (A)
