KENDARI, TELISIK.ID - Inspektorat Kota Kendari melakukan uji coba aplikasi Jaga Kendari (Jari) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Senin (31/8/2020).

Aplikasi anti suap, pungli dan gratifikasi ini dimulai dari sistem antrian layanan. Layanan ini diujicoba setelah Inspektorat merampungkan pembuatan aplikasi dan sosialisasi pada aparat Disdukcapil, kecamatan dan kelurahan sebagai sasaran layanan pada masyarakat.

Kepala Inspektorat (Inspektur) Kota Kendari Syarifuddin menjelaskan, uji coba akan dilakukan sejak tanggal 31 Agustus hingga 4 September. Uji coba ini akan menyesuaikan dengan sistem yang sedang berjalan saat ini.

"Uji coba ini tidak merubah layanan  yang sudah berjalan di Capil. Aplikasi ini prinsipnya ada tiga, yaitu publikasi/informasi layanan, publikasi data dan informasi dan ketiga adalah antrian. Ini akan kita ujicobakan bagaimana mekanisme antrian," jelasnya.

Uji coba dilakukan untuk menggali informasi kendala yang kemungkinan terjadi terkait penggunaan aplikasi.