Alasan pelaku usaha pasar karya mendapatkan insentif sebab mampu menuntaskan pengangguran baik itu tenaga lokal maupun tenaga dari luar daerah.

Kemudian, pelaku usaha juga mengambil peran penting dalam menekan laju inflasi daerah, untuk itu ia harapkan bagi pelaku usaha mampu mengoperasikan aplikasi OSS.

Salah satu yang harus dilakukan pelaku usaha yaitu menjalankan sesuai Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 juga mengenaskan tentang hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha.

Baca Juga: Hadapi Era Digitalisasi Pemda Konawe Kepulauan Latih Admin Input Aplikasi Srikandi

Selanjutnya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal Muna Barat, Zailin mengatakan, dengan pemberian pemahaman bagi pelaku usaha maka pelaku usaha itu harus memiliki izin resmi.