Meskipun baru layanan PBB yang bisa digunakan, tapi dalam aplikasi Pajak Menyapa ini juga terdapat beberapa aplikasi yang berkaitan dengan pajak, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) online.
“Kami berharap di jangka menengah dan panjang, layanan perpajakan sudah dapat diakses masyarakat melalui aplikasi ini. apalagi, upaya ini dilakukan oleh Pemkot dalam rangka meminimalisir kebocoran pendapatan daerah karena tidak adanya lagi tatap muka,” harapnya.
Untuk mengakses aplikasi Pajak Menyapa ini dapat dilakukan melalui https://www.jakpa.kendarikota.go.id.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin
