Ketua Pengurus Daerah IAI Sulawesi Tenggara, apt. Dra. Hj. Harmawati Kadir, M.Kes mengatakan, apoteker akan menghadapi berbagai tantangan mulai dari regulasi dan perkembangan digitalisasi, maka perlu kesiapan dalam menghadapi setiap tantangan tersebut.

"Tantangan yang akan dihadapi ke depan salah satunya menyesuaikan dengan Undang-Undang Omnibus Law," ucap Harmawati Kadir.

Baca Juga: Tim Dosen UHO Beri Penyuluhan Akuntansi ke Pesantren Hidayatullah Kendari

Sementara Wakil Ketua Umum I IAI, Apt. Rahmat Mulia Hasibuan, S.Si mengatakan, guna mendukung kinerja apoteker maka perlu adanya regulasi tentang kefarmasian, ia berharapan Rancangan Undang-Undang Kefarmasian agar segera disahkan oleh DPR.

Lebih lanjut Rahmat Mulia Hasibuan menyampaikan kepada pengurus IAI Sulawesi Tenggara agar merancang program-program unggulan demi meningkatkan pelayanan dalam bidang kefarmasian.