JAKARTA, TELISIK.ID - Sekjend Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Guntur Hamzan mengapresiasi langkah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menyampaikan pernyataan sikap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja secara langsung.

Menurutnya, menyampaikan langsung ke MK adalah jalan terbaik, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Bagi kami itu sangat mengapresiasi cara-cara seperti ini, kehadiran bapak-bapak semua kami terima dengan lapang dada, tangan terbuka,” kata Prof Guntur di Gedung MK, Senin (2/11).

Dikatakan Prof Guntur, langkah dua Presiden KSPSI yaitu Andi Gani Wena Wea dan Said Iqbal menempuh jalur konstitusional dalam penolakan UU Omnibus Law ke MK adalah langkah tepat. Bagi MK, ini sebagai forum konsultasi.

“Ini kami ibaratkan sebagai forum konsultasi karena tadi pak Said sampaikan sebetulnya pengen mengajukan permohonan. Tapi karena sudah mengajukan permohonan, kami di sini ada dua bagian, Kesekjenan dan Kepaniteraan. Nah, yang menerima permohonan itu panitera,” ucapnya.