Baca Juga: Niat Cari Kekurangan Al-Quran, Pria Ini Malah Terpukau dan Jadi Mualaf
Dengan begitu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pasal 114, disebutkan bahwa perjalanan haji dan umroh di Indonesia harus diselenggarakan oleh PPIU Indonesia atau travel umroh. Jadi tetap jemaah haji dan umroh dari Indonesia harus melalui PPIU tidak bisa pergi mandiri.
Baca Juga: 5 Aturan Tak Wajar di Korea Utara, Apa Saja?
Arifin menjelaskan, regulasi itu masih berlaku karena dilakukan untuk melindungi jemaah Indonesia. Termasuk untuk membimbing dari penginapan, transportasi, hingga bimbingan ibadahnya.
