Alasan lainnya, lanjut Ardin, Pemerintah Pusat akan melihat rasionalitas. Menurut dia, jika keluar dari rasionalitas maka perlu dilakukan peninjauan ulang.

"Saya curiga jangan sampai ada permainan politik tingkat tinggi di sini untuk menentukan Pj Bupati Konawe itu ada permainan broker, oleh karena itu kita hindari," bebernya.

Ardin menjelaskan, Pj Bupati Konawe secara konstitusional tidak boleh vakum dan harus diisi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, melalui mekanisme memperhatikan usulan DPRD, gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Harapan kita akhirnya siapapun yang datang kita terima, kita support, faksi-faksi politik selesai biarlah kita berikan kewenangan kepada Pj untuk melaksanakan tugas menata sistem pemerintahan dan pembangunan di Konawe," harapnya.

Ardin juga berharap, Pj bupati dapat melihat yang kurang baik bisa diperbaiki, yang sudah baik dilanjutkan, tentunya dengan memahami penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu ada kepala daerah dan DPRD, tidak ada yang berjalan sendiri-sendiri.