KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait lahan Hutan Mangrove di Teluk Kendari.
Pada kesempatan itu, pihak Artha Graha Group, selaku salah satu pemilik lahan menjelaskan kepemilikan tanah seluas 4,2 hektare di lahan Hutan Mangrove Teluk Kendari.
Koordinator Sekretariat Artha Graha Kendari, Umbu HT mengaku, tanah yang dimiliki oleh Artha Graha di lokasi Hutan Mangrove Teluk Kendari merupakan hasil jual beli dengan warga sudah bersertifikat pada tahun 2003.
"Saat dibeli sama warga tahun 2003 kondisinya sudah terbuka dan masih menjadi tambak ikan. Pihak kami membeli tanah dibuktikan dengan sertifikat, kemudian kami balik nama penguasaannya di Badan Pertanahan Kota Kendari," jelas Umbu HT, Rabu (4/11/2020).
Atas hal itu kata dia, jika pihaknya disebut bersalah lantaran melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pihaknya merasa keberatan. Pasalnya Perda tersebut berlaku Tahun 2010 dengan status ruang terbuka hijau (RTH).
