"Kami agak keberatan kalau dibilang melanggar. Karena kami kuasai lahan itu sejak 2003 dan memiliki sertifikat, kami tinggal balik nama saja," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini, Pasien COVID-19 yang Sembuh Capai 132 orang

Umbu menjelaskan, sebelumnya lahan tersebut tidak ada pohon mangrove dan hanya tambak ikan atau empang, namun karena ada kegiatan penanaman mangrove dari masyarakat khususnya mahasiswa sampai saat ini, akhirnya dinilai sebagai Hutan Mangrove Teluk Kendari.

"Dulu tidak ada mangrove di situ, hanya empang saja. Tapi karena ada kegiatan mahasiswa menanam mangrove dan sekarang sudah besar-besar. Akhirnya disebut Hutan Mangrove,” ungkapnya.

Kata Umbu, meski adanya tuntutan pencabutan sertifikat tanah Artha Graha di wilayah Teluk Kendari karena dinilai ada pelanggaran, pihaknya mengaku tetap taat dengan hukum yang berlaku.