"Kami sebenarnya taat sama aturan atau regulasi yang ada. Kalau memang itu sudah keputusan resmi dari pemerintah dan DPRD, kami tetap akan taat dengan catatan tidak membeda-bedakan karena sepanjang Teluk Kendari bukan Artha Graha saja yang punya tanah, tapi ada juga masyarakat lain memiliki tanah," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama menjelaskan, lahan di Teluk Kendari yang dipersoalkan saat ini sudah dimiliki oleh warga dibuktikan dengan sertifikat jauh sebelum ada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010-2030.
"Jauh sebelum ada Perda RTRW itu lokasi di Teluk Kendari sepanjang pinggir pantai dijadikan empang oleh masyarakat pada tahun 80-an," ungkap Lawama.
Baca juga: Reses Dewan Kota Kendari Kembali Dilakukan Pekan Depan
Politisi PDIP ini menjelaskan, kepemilikan tanah di area Teluk Kendari bukan hanya Artha Graha, tetapi juga terdapat beberapa orang dan harus memiliki kajian hukum untuk mencabut kepemilikan tersebut.
