“Kalau kepemilikan tanah Artha Graha dan beberapa orang hari ini tidak bisa kita menyalahi dan dicabut sertifikatnya, karena sertifkat dikeluarkan langsung Pertanahan," jelasnya.
Hanya saja, kata Lawama mengingatkan, jika Artha Graha ke depannya melakukan aktivitas di Hutan Mangrove Teluk Kendari akan bertentangan dengan Perda tersebut.
"Kalau nanti ada aktivitas Artha Graha di tanah yang sudah diklaim di Hutan Mangrove Teluk Kendari, harus berkomunikasi dengan pemerintah," ucapnya.
Belum lagi kata dia, saat ini tanah yang ada di Teluk Kendari yang diklaim oleh Perda tersebut bahwa areal sebelah kanan dari kantor DPRD Kendari sampai wilayah tapak kuda masuk area kawasan hijau.
"Tapi area kawasan hijau tidak membunuh hak-hak rakyat. Pemerintah tetap menghormati hak-hak rakyat walaupun sudah ditetapkan masuk jalur hijau," tutupnya. (B)
