SURABAYA, TELISIK.ID - Penyidik Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan artis Fery Irawan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istrinya, Venna Melinda.
Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dengan lokasi kejadian di sebuah hotel di Kota Kediri.
"Keenam saksi itu di antaranya house keeping dari hotel, front office, dan beberapa pegawai hotel. Termasuk melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di lokasi," jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).
Mantan Kabidhumas Polda Kalimantan Barat ini mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, akhirnya penyidik menyepakati menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.
"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," jelasnya.
