"Tidak ada manusia yang tidak punya kekurangan. Saya senang kalau ada yang kritisi saya, karena itu merupakan alat ukur saya untuk melakukan yang lebih baik lagi," ujarnya.
Namun begitu, Wali Kota Baubau ini mengatakan, apa yang dilaporkan oleh pelapor harus bisa dia buktikan sebab menurutnya, jika laporan tersebut tidak bisa dibuktikan secara yuridis, itu berarti apa yang ia laporkan adalah kebohongan.
"Jadi dia harus buktikan apa yang dia laporkan, karena kalau tidak itu berarti hoax," tambahnya.
Untuk diketahui, As Tamrin dilaporkan oleh Badan Pekerja di Koalisi Advokasi Kebijakan Publik, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, terkait pertanggungjawaban dan penggunaan APBD tahun 2019 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Reporter: Siswanto Azis
