KOLAKA, TELISIK.ID - Pihak pengelolah pelabuhan penyeberangan Ferry Kolaka, bakal berlakukan larangan mudik menjelang lebaran Idul Fitri 1442H/2021M. Aturan berlaku sejak tanggal 6 – 17 Mei mendatang.

Diketahui, pelabuhan Kolaka melayani penyeberangan kapal Ferry untuk jalur Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemberlakuan larangan mudik tersebut mengulang seperti tahun sebelumnya, karena alasan masih masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

Selain itu, larangan mudik tersebut merujuk peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Ini Tiga Tempat Ngabuburit Favorit di Kendari