Ditambahkan Hadi, pihak penyidik akan kembali mengirim berkas itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kamis 8 Desember 2022 mendatang.

"Mudah-mudahan, jika tidak ada kendala dalam waktu dekat akan kembali dikirim ke kejaksaan," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnol Tarigan mengaku, pihaknya masih menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Nanti jika berkas sudah diterima, pastinya akan dipelajari. Tim kejaksaan akan meneliti, apakah berkas itu sudah lengkap atau belum. Kita tunggu saja berkas itu dari penyidik Subdit Fismondev Ditresrimsus Polda Sumatera Utara," terangnya.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Gudang Mebel