"Untuk penyitaan aset ini, Apin BK alias Jonni dikenakan Undang-Undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ungkap Panca Putra, Kamis (1/12/2022).
Diceritakan Panca, untuk kasus judi onlinenya. Berkas berita acara pemeriksaan telah dikirim ke Kejaksaan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan untuk TPPU masih terus dikembangkan.
"Anggota masih terus mencari akan adanya aset milik Apin BK ini. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan adanya koordinasi antara penyidik dengan PPATK yang melihat adanya aliran dana digunakan untuk bisnis dan menyimpan asetnya," tambahnya.
Selanjutnya, jenderal bintang dua ini juga mengaku, anggotanya sebelumnya juga sudah menyita aset Apin BK dalam bentuk bangunan atau rumah mewah dan rumah toko (Ruko). Total aset itu mencapai Rp 153 miliar.
"Jadi, sampai hari ini. Aset yang telah disita mencapai Rp 158 miliar. Aset ini merupakan hasil keuntungan dari bisnis judi yang dikelolanya. Anggota akan terus bekerja mencari aset Apin BK yang lainnya," terangnya.
