MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Satuan Tugas (Satgas) Aset resmi menertibkan seluruh aset milik Pemda, baik aset bergerak maupun yang tidak bergerak.
Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit menegaskan, aset pemerintah harus digunakan oleh orang yang berhak atau pegawai yang masih aktif bekerja dalam lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai.
"Yang paling penting terkait kepemilikan adalah supaya aset pemerintah ada di tangan orang yang berhak. Yang tidak berhak berarti tidak boleh menguasai aset pemerintah," tegas Bupati Heri, Selasa (4/1/2022).
Ia menjelaskan, Satgas Aset dilandasi oleh Keputusan Bupati Manggarai dan didahului oleh adanya nota kesepahaman antara Pemkab Manggarai dengan Kejari Manggarai.
"Kita mulai langkah pertama dulu, yakni penertiban aset. Tentu dalam penertiban ini sekaligus kita akan bicara fungsi aset, tetapi yang paling penting adalah menertibkan kepemilikannya dulu," ungkapnya.
