Pelaku kini mendekam di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Mirdad
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AKB (43), yang bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Muna
Redaksi ✓
Pelaku kini mendekam di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Mirdad
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS