JAKARTA, TELISIK.ID – Peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan di TNI dan Polri terbuka setelah disahkannya Undang-Undang ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023. Kesempatan itu diatur di dalam UU ASN berdasarkan prinsip resiprokal atau timbal balik.
Dengan konsep baru ini, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, jika Polri membutuhkan tenaga ASN, itu nanti bisa diisi.
“Misalnya untuk direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depannya ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, dan seterusnya,” jelas Azwar di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Namun, Azwar menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bisa diterapkan sesuai dengan keperluan dari institusi TNI atau Polri. Selain penerapan prinsip resiprokal untuk jabatan ASN dan TNI/Polri, UU ASN yang baru juga memastikan para ASN yang ditugaskan di luar institusi negara untuk tetap berjalan status kepangkatannya.
Jika sebelumnya ASN enggan ditugaskan di luar institusinya karena khawatir kepangkatannya dihentikan, kata Azwar, kini ASN justru didorong untuk mencari pengalaman di organisasi/badan internasional atau di luar institusinya dengan jaminan bahwa kepangkatannya tetap berjalan.
