“UU ini memberi ruang kepada ASN baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, red) mempunyai kedudukan yang setara, tupoksinya sama, kewenangannya sama. Jadi tidak ada istilah PNS kelas 1 yang PPPK kelas 2. Seperti pihak yang dianak-tirikan, jadi UU ini sudah bagus karena menyetarakan menempatkan proporsi yang sama,” katanya.
Dengan mengutamakan tenaga honorer dalam formasi PPPK, menurut Trubus, hal tersebut akan menambah transformasi pelayanan publik di Indonesia. Dia menilai, tenaga honorer memiliki pengalaman lebih banyak karena telah mengabdi kepada negara cukup lama.
Trubus berharap DPR dapat terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap implementasi UU ASN.
“ASN yang di 3T (tertinggal, terdepan, terluar, red) itu harus menjadi prioritas pengawasan bagaimana keluhan mereka ditanggapi oleh DPR dengan memberi masukan ke pemerintah. Misalnya terkait infrastruktur, atau sarananya. Kan mereka yang tahu,” harap Trubus. (A)
Reporter: Mustaqim
