JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan keluarga serta mendorong keterlibatan orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak.
Melalui surat tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Penerapan fleksibilitas kerja tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Mendikdasmen Buka Sinyal Pengangkatan Guru dan Pustakawan 2026, Begini Skemanya
