Kementerian PANRB menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi jam kerja ataupun kewajiban ASN. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengaturan waktu kerja yang memberi ruang bagi pegawai untuk memenuhi kebutuhan keluarga pada momen tertentu, dengan tetap memastikan target kinerja organisasi dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat budaya kerja yang adaptif sekaligus mendukung terciptanya keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan di lingkungan aparatur sipil negara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin