BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Selatan yang sebelumnya dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Ridwan Badallah pada 18 Februari 2025 resmi dibatalkan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Darus Salam, yang dikonfirmasi telisik.id membenarkan hal ini.
Darus Salam menuturkan, pada Selasa (17/6/2025) pihak BKN RI berkunjung ke Kabupaten Buton Selatan. Kunjungan ini guna menindaklanjuti penataan kepegawaian pasca pelantikan yang dilakukan oleh Ridwan Badallah.
Baca Juga: Tanggul Kali Wambona Jebol, Bupati Muna Perintahkan Dinas PUPR Lakukan Perbaikan
BKN RI mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Buton Selatan untuk mengembalikan masing-masing ASN tersebut ke posisi atau jabatan semula.
