Darus menyebutkan ada beberapa surat keputusan (SK) yang dicabut, yakni di antaranya SK Nomor 37, 38, dan 39.
Sedangkan untuk SK Nomor 40, Darus menuturkan masih belum dicabut, sebab masih perlu dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
"Telah mencabut SK yang dilantik oleh Ridwan Badallah, yang ditarik ada empat SK namun baru tiga SK yang ditarik yakni SK 37, 38, 39," bebernya, Senin (23/6/2025).
"Untuk SK 40 itu belum dicabut dengan beberapa pertimbangan," tambahnya.
Baca Juga: Viral, Link Video Msbreewc Kolab Ello MG dengan Kostum Spiderman Durasi Hampir 2 Jam
