Ia menjelaskan, itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri bersama BKN dan Menpan RB tentang netralitas ASN, di dalamnya menyatakan jika ada ASN terlibat politik praktis, maka dirinya akan memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memeriksa.

Sehingga dengan tegas, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu, menghimbau agar seluruh ASN beserta kepala desa dan perangkat desa untuk bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.

Berdasarkan himbauan itu, Ketua Prima Muna Barat, La Tanama mengapresiasi kebijakan yang telah dibuat oleh Pj Bupati Muna Barat agar ASN dan perangkat desa tak terlibat politik praktis.

Himbauan itu relevan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada siapa pun.

Begitu pun tentang netralitas kepala desa dan perangkatnya disebutkan, kepala desa hingga perangkat desa dalam pasal 280 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pelaksana atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa.